Halaman

Senin, 18 Juni 2012

Pornografi

Pengertian pornografi
 
1. penggambaran tingkah laku secara erotis dng lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; (KBBI)

2. bahan bacaan yg dng sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dl seks (KBBI)

3. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. (UU 44/2008, Pasal 1 ayat 1)

Unduh Referensi
UU 44/2008 tentang Pornografi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan