Peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah diatur berdasarkan PP 53/2010.
Pengertian Displin PNS
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (PP 53/2010 Pasal 1 ayat 1)
Bca selanjutnya . . . Pengertian Pelanggaran Disiplin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan