Halaman

Rabu, 04 Juli 2012

Pengertian Disiplin PNS

Peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah diatur berdasarkan PP 53/2010.

Pengertian Displin PNS
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau  peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (PP 53/2010 Pasal 1 ayat 1)

Bca selanjutnya . . . Pengertian Pelanggaran Disiplin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan