Halaman

Senin, 18 Juni 2012

Sertifikat Pendidik

1. Pengertian sertifikat pendidik
  • Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. (PP 74/2008, Pasal 1 ayat 4)
2. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UU 14/2005, Pasal 8)
  • Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (UU 14/2005, Pasal 11 ayat 1)
3. Guru dalam jabatan yang memenuhi syarat kelulusan akademik dan administrasi penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik. ( Permendiknas 11/2011, Pasal 6 ayat 1)

4. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.(Permendiknas 11/2011, Pasal 8 ayat 1)

5. Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah  mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium Sertifikasi Guru. (Permendiknas 11/2011, Pasal 12 ayat 2)
  • Konsorsium Sertifikasi Guru melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri.(Permendiknas 11/2011, Pasal 12 ayat 3)
  • Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru. (Permendiknas 11/2011, Pasal 12 ayat 4)
6. Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.  (UU 14/2005, Pasal 12)

7. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh masyarakat.  (UU 14/2005, Pasal 16 ayat 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan