Halaman

Rabu, 04 Juli 2012

Amdal dan Andal

Berikut pengertian amdal dan andal dalam lingkungan hidup.

Pengertian Amdal
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; ( PP 27/199, Pasal 1 ayat 1)

Pengertian Andal
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; ( PP 27/199, Pasal 1 ayat 4)

Pengertian Rencana pengelolaan lingkungan hidup
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;

Pengertian Rencana pemantauan lingkungan hidup
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. ( PP 27/199, Pasal 2 ayat 1)
  • Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ( PP 27/199 Pasal 7 ayat 1)
Unduh referensi
Untuk mengunduh PP 26/1999 tentang Amdal klik di sini

1 komentar:

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan