Halaman

Minggu, 24 Juni 2012

Koperasi

Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (UU 25/1992 Perkoperasian, Pasal 1 ayat 1)
Pengertian koperasi primer
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan  orang-seorang. (UU 25/1992 Perkoperasian, Pasal 1 ayat 3)
Pengertian koperasi sekunder
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan  beranggotakan Koperasi. (UU 25/1992 Perkoperasian, Pasal 1 ayat 4)
Pengertian gerakan koperasi
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (UU 25/1992 Perkoperasian, Pasal 1 ayat 5)

Unduh Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan