1. Sertifikasi
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen
UU 20/2003 tentang Sisdiknas
Permendiknas 11/2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
- Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen (UU 14/2005, Pasal 1, ayat 11 | PP 74/2008, Pasal 1 ayat 2)
- Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi. (UU 20/2003, Pasal 43 ayat 2) - Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yangterakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.(UU 14/2005, Pasal 11 ayat 2).
- Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. (Permendiknas 11/2011, Pasal 1 ayat 1)
- Sertifikasi dilaksanakan melalui: a. penilaian portofolio; b. pendidikan dan latihan profesi guru; c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru.(Permendiknas 11/2011, Pasal 2 ayat 1)
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen
UU 20/2003 tentang Sisdiknas
Permendiknas 11/2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan