Halaman

Sabtu, 21 Juli 2012

Kompetensi Guru

Kompetensi guru ada 4 (empat) sebagaimana diatur dalam Permendiknas 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Empat kompetensi guru yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Standar Kompetensi Guru
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

Lihat standar kompetensi guru sesuai jenjang dengan klik tautan berikut:
  • Standar kompetensi guru PAUD/TK/RA
  • Standar kompetensi guru guru kelas SD/MI
  • Standar kompetensi guru mata pelajaran SMP/MTs
  • Standar kompetensi guru mata pelajaran SMA/MA
  • Standar kompetensi guru mata pelajaran SMK/MAK.


Sumber referensi: Permendiknas 16/2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan