Halaman

Selasa, 24 Juli 2012

Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur berdasarkan Permendiknas 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.



A. KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi- tingginya 56 tahun;
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali di Taman Kanak- kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
  4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan