Halaman

Minggu, 24 Juni 2012

Dewan Pendidikan

Pengertian Dewan Pendidikan:
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.


  1. TUJUAN
    Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
    1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
    2. Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
    3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
       
  2. PERAN DAN FUNGSI
    Dewan Pendidikan berperan sebagai:
    1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
    2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
    3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
    4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Dewan Pendidikan berfungsi sebagai berikut:
    1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
    2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
    3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
    4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
      1. kebijakan dan program pendidikan;
      2. kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan;
      3. kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
      4. kriteria fasilitas pendidikan; dan
      5. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
    5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; 
    6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
  • ( Sumber: Lampiran I Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan