Pengertian Dewan Pendidikan:
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi
peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
- TUJUAN
Dewan Pendidikan bertujuan untuk: - Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
- Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
- PERAN DAN FUNGSI
Dewan Pendidikan berperan sebagai: - Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Dewan Pendidikan
berfungsi sebagai berikut:
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
- kebijakan dan program pendidikan;
- kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan;
- kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
- kriteria fasilitas pendidikan; dan
- hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
- Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
- ( Sumber: Lampiran I Keputusan
Mendiknas Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan