Pengertian narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
- Sumber: UU 35/2009 tentang Narkotika (klik teks ini untuk mengunduh dokumen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan