Halaman

Minggu, 24 Juni 2012

Narkotika

Pengertian narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan