Fungi dan Tujuan Pendidikan Nasional tersebut dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, sebagai berikut:
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan