Halaman

Senin, 18 Juni 2012

Fungi dan Tujuan Pendidikan Nasional

Fungi dan Tujuan Pendidikan Nasional tersebut dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, sebagai berikut:

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan