Halaman

Senin, 18 Juni 2012

Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. (UU 20/2003, Pasal 1 ayat 2)

  • Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri. (UU 20/2003, Pasal 50 ayat 1)
  • Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. (UU 20/2003, Pasal 50 ayat 2)
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. (UU 20/2003, Pasal 33 ayat 1)

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (UU 20/2003, Pasal 2)

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.(UU 14/2005, Pasal 22 ayat 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda wujud jalinan persaudaraan