1. Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
- UU 14/2005 Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1.
- PP 74/2008 Guru, Pasal 1 ayat 1.
2. Guru Tetap
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
- PP 74/2008 Guru, Pasal 1 ayat 8
3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru yang mengajar di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja sama
- PP 47/2007 Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya (Lampiran I)
4. Guru Dalam Jabatan
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
- PP 74/2008 Guru, Pasal 1 ayat 9
5. Guru Pemula
Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Permendiknas 27/2010 Program Induksi bagi Guru Pemula, Pasa; 1 ayat 2.
Unduh referensi : PP 74/2008: Guru
terimaksih banyak atas informasi yang sangat penting.....all
BalasHapus