Halaman

Selasa, 24 Juli 2012

Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur berdasarkan Permendiknas 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.



A. KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi- tingginya 56 tahun;
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali di Taman Kanak- kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
  4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

Minggu, 22 Juli 2012

Standar Kompetensi Guru Mapel


Permendiknas 16/2007, Pasal 1 ayat 1 menyatakan "Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional."


Selanjutnya pada bagian lampirannya, dijelaskan tentang  kualifikasi akademik guru dan standar kompetesnsi guru.

A. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan formal atau melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan.

1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal

Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.

Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs

Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.



2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan

Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

B. Standar Kompetensi Guru Mapel di SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Tabel standar kompetensi Guru Mapel di SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK



 
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
       
Kompetensi Pedagodik    
1 Menguasai karakteristik 1.1 Memahami karakteristik peserta didik
  peserta didik dari aspek fisik,
yang berkaitan dengan aspek fisik,
  moral, spiritual, sosial, kultural,
intelektual, sosial-emosional, moral,
  emosional, dan intelektual.
spiritual, dan latar belakang sosial-
   
budaya.
    1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik
   
dalam mata pelajaran yang diampu.
    1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta
   
didik dalam mata pelajaran yang diampu.
    1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta
   
didik dalam mata pelajaran yang diampu.
       
2 Menguasai teori belajar dan 2.1 Memahami berbagai teori belajar dan
  prinsip-prinsip pembelajaran
prinsip-prinsip pembelajaran yang
  yang mendidik.
mendidik terkait dengan mata pelajaran
   
yang diampu.
    2.2 Menerapkan berbagai pendekatan,
   
strategi, metode, dan teknik pembelajaran
   
yang mendidik secara kreatif dalam mata
   
pelajaran yang diampu.
       
3 Mengembangkan kurikulum 3.1 Memahami prinsip-prinsip
  yang terkait dengan mata
pengembangan kurikulum.
  pelajaran yang diampu. 3.2 Menentukan tujuan  pembelajaran yang
   
diampu.
    3.3 Menentukan pengalaman belajar yang
   
sesuai untuk mencapai tujuan
   
pembelajaran yang diampu.
    3.4 Memilih materi pembelajaran yang
   
diampu yang terkait dengan pengalaman
   
belajar dan tujuan pembelajaran.
    3.5 Menata materi pembelajaran secara
   
benar sesuai dengan pendekatan yang
   
dipilih dan karakteristik peserta didik.
    3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen
   
penilaian.
       
4 Menyelenggarakan 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan
  pembelajaran yang mendidik.
pembelajaran yang mendidik.
    4.2 Mengembangkan komponen-komponen
   
rancangan pembelajaran.
       
    4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang
   
lengkap, baik untuk kegiatan di dalam
      kelas, laboratorium, maupun lapangan.
    4.4 Melaksanakan pembelajaran yang
   
mendidik di kelas, di laboratorium, dan di
   
lapangan dengan memperhatikan standar
   
keamanan yang dipersyaratkan.
    4.5 Menggunakan media pembelajaran dan
   
sumber belajar yang relevan dengan
   
karakteristik peserta didik dan mata
   
pelajaran yang diampu untuk mencapai
   
tujuan pembelajaran secara utuh.
    4.6 Mengambil keputusan transaksional
   
dalam pembelajaran yang diampu sesuai
   
dengan situasi yang berkembang.
       
5 Memanfaatkan teknologi 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan
  informasi dan komunikasi
komunikasi dalam pembelajaran yang
  untuk kepentingan
diampu.
  pembelajaran.
 
       
6 Memfasilitasi pengembangan 6.1 Menyediakan berbagai kegiatan
  potensi peserta didik untuk
pembelajaran untuk mendorong peserta
  mengaktualisasikan berbagai
didik mencapai prestasi secara optimal.
  potensi yang dimiliki. 6.2 Menyediakan berbagai kegiatan
   
pembelajaran  untuk mengaktualisasikan
   
potensi peserta didik, termasuk
   
kreativitasnya.
       
7 Berkomunikasi secara efektif, 7.1 Memahami berbagai strategi
  empatik, dan santun dengan
berkomunikasi yang efektif, empatik, dan
  peserta didik.
santun, secara  lisan, tulisan, dan/atau
   
bentuk lain.
    7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik,
   
dan santun dengan peserta didik dengan
   
bahasa yang khas dalam interaksi
   
kegiatan/permainan yang mendidik yang
   
terbangun secara siklikal dari (a)
   
penyiapan kondisi psikologis peserta didik
   
untuk ambil bagian dalam permainan
   
melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan
   
kepada peserta didik untuk ambil bagian,
   
(c) respons peserta didik terhadap ajakan
   
guru, dan (d) reaksi guru terhadap
      respons peserta didik, dan seterusnya.
8 Menyelenggarakan penilaian 8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan
  dan evaluasi proses dan hasil
evaluasi proses dan hasil belajar sesuai
  belajar.
dengan karakteristik mata pelajaran yang
   
diampu.
    8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan
   
hasil belajar yang penting untuk dinilai
   
dan dievaluasi sesuai dengan
   
karakteristik mata pelajaran yang diampu.
    8.3 Menentukan prosedur penilaian dan
   
evaluasi proses dan hasil belajar.
    8.4 Mengembangkan  instrumen penilaian
   
dan evaluasi proses dan hasil belajar.
    8.5 Mengadministrasikan penilaian proses
   
dan hasil belajar secara
   
berkesinambungan dengan mengunakan
   
berbagai instrumen.
    8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan
   
hasil belajar untuk berbagai tujuan.
    8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil
   
belajar.
       
9 Memanfaatkan hasil penilaian 9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian
  dan evaluasi untuk
dan evaluasi untuk menentukan
  kepentingan pembelajaran.
ketuntasan belajar
    9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian
   
dan evaluasi untuk merancang program
   
remedial dan pengayaan.
    9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan
   
evaluasi kepada pemangku kepentingan.
    9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian
   
dan evaluasi pembelajaran untuk
   
meningkatkan kualitas pembelajaran.
       
10 Melakukan tindakan reflektif 10.1 Melakukan refleksi terhadap
  untuk peningkatan kualitas
pembelajaran yang telah dilaksanakan.
  pembelajaran. 10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk
   
perbaikan dan pengembangan
   
pembelajaran dalam mata pelajaran yang
   
diampu.
    10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas
   
untuk meningkatkan kualitas
   
pembelajaran dalam mata pelajaran yang
   
diampu.
Kompetensi Kepribadian    
11 Bertindak sesuai dengan 11.1 Menghargai peserta didik tanpa
  norma agama, hukum, sosial,
membedakan keyakinan yang dianut,
  dan kebudayaan nasional
suku, adat-istiadat, daerah asal, dan
  Indonesia.
gender.
    11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama
   
yang dianut, hukum dan sosial yang
   
berlaku dalam masyarakat, dan
   
kebudayaan nasional Indonesia yang
   
beragam.
       
12 Menampilkan diri sebagai 12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
  pribadi yang jujur, berakhlak 12.2 Berperilaku yang mencerminkan
  mulia, dan teladan bagi
ketakwaan dan akhlak mulia.
  peserta didik dan masyarakat. 12.3 Berperilaku yang dapat diteladan oleh
   
peserta didik dan anggota masyarakat di
   
sekitarnya.
       
13 Menampilkan diri sebagai 13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang
  pribadi yang mantap, stabil,
mantap dan stabil.
  dewasa, arif, dan berwibawa. 13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang
   
dewasa, arif, dan berwibawa.
       
14 Menunjukkan etos kerja, 14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung
  tanggung jawab yang tinggi,
jawab yang tinggi.
  rasa bangga menjadi guru, 14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada
  dan rasa percaya diri.
diri sendiri.
    14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
15 Menjunjung tinggi kode etik 15.1 Memahami kode etik profesi guru.
  profesi guru. 15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
    15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik
   
profesi guru.
       
Kompetensi Sosial    
16 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi 16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. 
 
 
  16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
 
 
   
   
       
17 Berkomunikasi secara efektif, 17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat
  empatik, dan santun dengan
dan komunitas ilmiah lainnya secara
  sesama pendidik, tenaga
santun, empatik dan efektif.
  kependidikan, orang tua, dan
 
  masyarakat. 17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta
 
  didik dan masyarakat secara santun,
   
empatik, dan efektif tentang program
 
  pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
   
 
    17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik
   
dan masyarakat dalam program
   
pembelajaran dan dalam mengatasi
      kesulitan belajar peserta didik.
18 Beradaptasi di tempat 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat
  bertugas di seluruh wilayah
bekerja dalam rangka meningkatkan
  Republik Indonesia yang
efektivitas sebagai pendidik.
  memiliki keragaman sosial
 
  budaya. 18.2 Melaksanakan berbagai program dalam
 
  lingkungan kerja untuk mengembangkan
      dan meningkatkan kualitas pendidikan di
   
daerah yang bersangkutan.
     
19 Berkomunikasi dengan 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat,
  komunitas profesi sendiri dan
profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah
  profesi lain secara lisan dan
lainnya melalui berbagai media dalam
  tulisan atau bentuk lain.
rangka meningkatkan kualitas
   
pembelajaran.
    19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi
   
pembelajaran kepada komunitas profesi
   
sendiri secara lisan dan tulisan maupun
   
bentuk lain.
       
Kompetensi Profesional
 
20 Menguasai materi, struktur,   Jabaran kompetensi  Butir  20  untuk  masing-
  konsep, dan pola pikir
masing  guru  mata  pelajaran  disajikan  setelah
  keilmuan yang mendukung
tabel ini.
  mata pelajaran yang diampu.
 
       
21 Menguasai standar 21.1 Memahami standar kompetensi mata
  kompetensi dan kompetensi
pelajaran yang diampu.
  dasar mata pelajaran yang 21.2 Memahami kompetensi dasar mata
  diampu.
pelajaran yang diampu.
    21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang
   
diampu.
       
22 Mengembangkan materi 22.1 Memilih materi pembelajaran yang
  pembelajaran yang diampu
diampu sesuai dengan tingkat
  secara kreatif.
perkembangan peserta didik.
    22.2 Mengolah materi pelajaran yang diampu
   
secara kreatif sesuai dengan tingkat
   
perkembangan peserta didik.
       
23 Mengembangkan 23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja
  keprofesionalan secara
sendiri secara terus menerus.
  berkelanjutan dengan 23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam
  melakukan tindakan reflektif.
rangka peningkatan keprofesionalan.
    23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas
   
untuk peningkatan keprofesionalan.
    23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan
   
belajar dari berbagai sumber.
       
24 Memanfaatkan teknologi 24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan
  informasi dan komunikasi
komunikasi dalam berkomunikasi.
  untuk mengembangkan diri. 24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan
      komunikasi untuk pengembangan diri.