Halaman

Minggu, 24 Juni 2012

Koperasi

Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (UU 25/1992 Perkoperasian, Pasal 1 ayat 1)
Pengertian koperasi primer
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan  orang-seorang. (UU 25/1992 Perkoperasian, Pasal 1 ayat 3)
Pengertian koperasi sekunder
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan  beranggotakan Koperasi. (UU 25/1992 Perkoperasian, Pasal 1 ayat 4)
Pengertian gerakan koperasi
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (UU 25/1992 Perkoperasian, Pasal 1 ayat 5)

Unduh Referensi

Hak Asasi Manusia (HAM)

Berikut pengertian istilah yang berkaitan dengan HAM, berdasarkan UU 39/1999 tentang 
Hak Asasi Manusia.

1. Pengertian hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah - Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU 39/1999, Pasal 1 ayat 1 ttg Hak Asasi Manusia)

2. Pengertian pelanggaran hak asasi manusia
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian  yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang- undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yan g adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (UU 39/1999, Pasal 1 ayat 5)



3.  Kewajiban dasar manusia
adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

4.  Diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi.
hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.

5.  Penyiksaan
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik.

6.  Anak
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.

7.  Pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku. 



8. Pengertian Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. (UU 39/1999, Pasal 1 ayat 7)

Unduh Referensi
UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

Narkotika

Pengertian narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Dewan Pendidikan

Pengertian Dewan Pendidikan:
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.


  1. TUJUAN
    Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
    1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
    2. Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
    3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
       
  2. PERAN DAN FUNGSI
    Dewan Pendidikan berperan sebagai:
    1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
    2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
    3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
    4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Dewan Pendidikan berfungsi sebagai berikut:
    1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
    2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
    3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
    4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
      1. kebijakan dan program pendidikan;
      2. kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan;
      3. kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
      4. kriteria fasilitas pendidikan; dan
      5. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
    5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; 
    6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
  • ( Sumber: Lampiran I Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah )

Komite Sekolah

Pengertian Komite Sekolah:
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. 
  • ( Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 )