Berikut pengertian istilah yang berkaitan dengan HAM, berdasarkan UU 39/1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
1. Pengertian hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah - Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU 39/1999, Pasal 1 ayat 1 ttg Hak Asasi Manusia)
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang- undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yan g adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (UU 39/1999, Pasal 1 ayat 5)
3. Kewajiban dasar
manusia
adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak
dilaksanakan,
tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
4. Diskriminasi
adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan
politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi.
hukum, sosial,
budaya. dan aspek kehidupan lainnya.
5. Penyiksaan
adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,
pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang
ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan
atau diduga telah
dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang
atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk
diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas
hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik.
6. Anak
adalah setiap
manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah,
terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi
kepentingannya.
7. Pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk
aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara
melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini,
dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang
berlaku.